Pembeli Mulai ‘Skip’ Warung Tanpa Logo Halal

Pembeli di Pasar Senen menunjukkan perilaku yang semakin selektif terhadap produk halal. Kini, sejumlah pengunjung tampak langsung melewati warung makan yang tidak menampilkan logo halal.

Tata, salah satu pembeli, mengatakan bahwa label halal selalu menjadi pertimbangan awal sebelum ia memutuskan membeli makanan. Ia menjelaskan bahwa kejelasan status halal membuatnya merasa lebih aman dalam memilih produk.

“Kalau nggak ada logo halal, saya langsung skip,” katanya.

Pembeli lain, Yuni, menilai bahwa saat ini konsumen memiliki banyak pilihan sehingga mereka lebih berhati-hati. Ia menyebut bahwa warung dengan label halal resmi memberikan rasa tenang bagi pembeli, terutama ketika mencoba makanan dari pedagang baru.

“Saya lebih nyaman beli di tempat yang sudah jelas halalnya. Rasanya lebih yakin,” ujarnya.

Perubahan perilaku konsumen tersebut mulai dirasakan para pedagang. Salah satu pedagang makanan, Anwar, mengatakan bahwa pembeli kini lebih sering menanyakan status halal sebelum memesan. Menurutnya, sebagian pembeli berpindah ke kios lain jika ia belum dapat menunjukkan sertifikasi halal.

“Orang-orang sekarang nanya duluan, ‘Sudah halal belum?’ Kalau saya jawab masih proses, mereka ada yang langsung pindah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini membuat pedagang merasa perlu segera mengurus sertifikasi halal agar tidak kehilangan pelanggan.

Kewajiban sertifikasi halal sendiri telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Regulasi ini mensyaratkan produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan untuk memiliki sertifikat halal sebelum dipasarkan. Prosesnya melibatkan BPJPH sebagai penyelenggara dan MUI sebagai penetap fatwa.

Pemerintah menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal label, melainkan jaminan bahwa proses produksi dan distribusi produk memenuhi prinsip halalan thayyiban sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Dorongan bagi pedagang untuk mengurus sertifikasi semakin besar dengan hadirnya program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari BPJPH. Program ini memberikan pendampingan hingga pelaku UMKM dapat memenuhi ketentuan halal dengan lebih mudah.

Anwar mengaku program tersebut membantu dirinya dan pedagang lain untuk lebih yakin dalam mengurus sertifikasi.

“Kalau prosesnya dibantu dan nggak bayar, kami jadi lebih berani untuk urus secepatnya,” katanya.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, dukungan regulasi, dan kemudahan akses sertifikasi, proses sertifikasi halal diperkirakan akan semakin meluas dan memperkuat kepercayaan terhadap produk UMKM.

Leave a comment