Proses sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Pasar Senen, Jakarta Pusat, dinilai tidak mudah, namun memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan. Salah satu pedagang makanan, Lulu, mengaku proses pengajuan tersebut memerlukan waktu dan tahapan yang panjang, tetapi hasilnya sepadan.
“Pengajuan sertifikasi halal itu ribet, tapi ternyata bisa bikin penjualan meningkat,” ujarnya pada Sabtu (25/10).
Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha sesuai penahapan Jaminan Produk Halal (JPH). Memudahkan UMK, tersedia jalur self-declare dengan pendampingan serta program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang difasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Skema ini membantu menekan biaya awal dan mempercepat proses sertifikasi, terutama bagi pedagang skala rumahan.
Menurut Lulu, kehadiran logo halal pada produknya berdampak langsung terhadap kepercayaan konsumen. Dalam waktu sekitar satu bulan setelah memperoleh sertifikat, penjualannya mengalami peningkatan.
“Sekarang pembeli lebih percaya karena sudah ada label halalnya,” katanya.
Berdasarkan pengalaman sejumlah pedagang, keberadaan tanda tersebut turut memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan reputasi usaha kecil di tengah persaingan produk makanan.
Pemerintah berharap program tersebut tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi bisnis yang berkelanjutan. Seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal, pendampingan dan sosialisasi bagi pelaku usaha mikro diharapkan semakin diperluas.
Dengan langkah tersebut, target Indonesia sebagai pusat industri halal dunia diharapkan dapat tercapai secara inklusif dan merata di berbagai sektor usaha.
