Pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) di Masjid Istiqlal berjalan dalam sistem yang terpusat di bawah Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). Model ini mengikuti mandat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 yang menempatkan Istiqlal sebagai masjid negara dengan tata kelola modern.
UPZ menjadi unit yang bertanggung jawab untuk menghimpun dan menyalurkan dana umat. Unit ini beroperasi di bawah BPMI dan berfokus pada program sosial yang meliputi santunan, bantuan masyarakat, serta kegiatan pendidikan dan dakwah.
Dana ZISWAF tidak digunakan untuk biaya operasional masjid maupun kebutuhan pegawai. Fokusnya diarahkan sepenuhnya pada penyaluran agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, kebutuhan kepegawaian Masjid Istiqlal dipenuhi melalui anggaran pemerintah. Gaji dan fasilitas kesejahteraan pegawai, termasuk layanan kesehatan, ditanggung oleh Kementerian Agama sebagai bentuk dukungan negara terhadap operasional masjid.
Perpres 64/2019 juga mengatur sumber pendanaan lain bagi Istiqlal. Selain APBN, terdapat potensi dukungan APBD dan sumber sah lainnya. Pos dana ZISWAF termasuk dalam kategori ini dan diarahkan secara ketat pada kegiatan sosial.
Pemisahan antara dana negara dan dana umat membuat pengelolaan menjadi lebih terarah. Dengan operasional yang sudah ditanggung APBN, dana ZISWAF dapat diprioritaskan untuk pemberdayaan dan layanan sosial tanpa tumpang tindih anggaran.
Di lapangan, penyaluran dana dilakukan secara responsif. UPZ menyalurkan bantuan sesuai kebutuhan masyarakat, baik melalui program yang terjadwal maupun permohonan yang datang langsung dari warga.
Model ini menunjukkan bagaimana Istiqlal menjalankan perannya sebagai pusat kemaslahatan. Pengelolaan yang berhati-hati dan terstruktur membantu menjaga kepercayaan publik terhadap dana amanah yang dihimpun dari umat.
Secara keseluruhan, pola pengelolaan ZISWAF di Masjid Istiqlal mencerminkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas. Dengan batasan yang jelas antara APBN dan dana umat, Istiqlal dapat mengoptimalkan fungsi sosialnya sekaligus memastikan keberlanjutan program pemberdayaan.
